Kunjungan Teman

Tuesday, May 10, 2011

Kuasi Reorganisasi

I Made B. Tirthayatra
Warta Bapepam-LK
Perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya berisi saldo laba negatif, atau dikenal dengan istilah defisit, mengalami beberapa hambatan dibanding perusahaan yang tidak mengalami defisit. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adalah relatif lebih sulitnya memperoleh pendanaan dibanding dengan perusahaan yang tidak mengalami defisit. Kreditor biasanya memberikan persyaratan pinjaman yang lebih tinggi kepada perusahan yang defisit dibanding kepada perusahaan yang memiliki saldo laba positif. Disamping itu, investor juga mengalami kerugian karena perusahaan yang defisit tidak diperkenankan oleh Undang-Undang tentang Perseroan terbatas untuk membagi deviden.

Adanya hambatan-hambatan tersebut menimbulkan kebutuhan bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami defisit untuk menghapus saldo defisit dari laporan keuangan mereka. Sebenarnya saldo defisit akan terhapus apabila akumulasi laba bersih pada tahun-tahun berikutnya cukup besar untuk menutup defisit. Namun apabila saldo defisit sudah sangat besar, maka akan memakan waktu sangat lama bagi perusahaan untuk menutup defisitnya jika hanya mengandalkan laba bersih perusahaan. Satu cara yang memungkinkan perusahaan mengeliminasi defisit tanpa semata-mata menggunakan laba bersih adalah dengan melakukan kuasi-reorganisasi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 51 (Revisi 2003) tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi mendefinisikan kuasi-reorganisasi sebagai reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata, yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit. Adanya keterangan tanpa melalui reorganisasi nyata pada definisi kuasi-reorganisasi adalah karena pada kuasi reorganisasi tidak terdapat restrukturisasi nyata seperti restrukturisasi hutang atau adanya arus dana secara nyata. Pada kuasi-reorganisasi yang ada hanyalah penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban pada nilai wajarnya dan penghapusan defisit ke beberapa akun ekuitas.

Beberapa emiten yang melakukan kuasi reorganisasi sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 adalah sebagai berikut:


Tabel 1
Daftar Emiten yang melakukan kuasi-reorganisasi
tahun 2003 sampai dengan 2007

Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam melaksanakan kuasi-reorganisasi adalah PSAK No. 51 tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan yang bersangkutan. Khusus bagi Emiten dan Perusahaan Publik, disamping ketentuan di atas juga wajib mengikuti Peraturan Bapepam-LK No. IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Peraturan ini mewajibkan adanya keterbukaan informasi yang memadai bagi pemegang saham dan mewajibkan perusahaan untuk memperoleh persetujuan RUPS. Dengan Peraturan tersebut diharapkan bahwa pelaksanaan kuasi-reorganisasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik semakin memiliki landasan hukum yang jelas dan kepentingan pemegang saham masyarakat semakin terlindungi. Disamping itu, sehubungan dengan pelaksanaan RUPS Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengikuti Peraturan Bapepam-LK No. X.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.

Peraturan-peraturan di atas mencakup berbagai aspek yang terkait dengan pelaksanaan kuasi-reorganisasi oleh perusahaan pada umumnya, dan Emiten dan Perusahaan Publik pada khususnya, seperti aspek keterbukaan informasi, perlindungan pemegang saham, perlakuan akuntansi, dsb. Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, berikut adalah intisari atas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kuasi-reorganisasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik.

Kondisi yang harus dipenuhi oleh Emiten dalam melakukan kuasi reorganisasi
Berdasarkan PSAK No. 51 dan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1, Emiten dan Perusahaan Publik hanya dapat melakukan Kuasi Reorganisasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi yang ditetapkan. Persyaratan dan kondisi tersebut adalah perusahaan mengalami saldo laba negatif selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam jumlah yang material, memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi-reorganisasi dilakukan, saldo laba setelah proses kuasi-reorganisasi harus nol, memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dan pelaksanaan kuasi-reorganisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kewajiban untuk mengalami saldo laba negatif selama 3 tahun berturut-turut dalam jumlah yang material, dan memiliki prospek yang baik dimaksudkan agar tidak setiap Emiten dan Perusahaan Publik yang mengalami defisit dapat melakukan kuasi reorganisasi. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kuasi-reorganisasi bukan merupakan reorganisasi yang nyata, sehingga kesempatan untuk melakukan kuasi-reorganisasi ini hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar membutuhkannya. Dengan persyaratan ketat sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 51 dan Peraturan No. IX.L.1 maka hanya Emiten dan Perusahaan Publik yang defisitnya bernilai material dan telah berlangsung cukup lama, dan memiliki prospek yang baiklah yang dapat melakukan kuasi reorganisasi.

Adapun kewajiban bahwa saldo laba setelah proses kuasi-reorganisasi harus nol memiliki dua tujuan. Pertama kuasi-reorganisasi tidak boleh dilakukan jika tujuannya hanya sekedar mengurangi defisit, namun harus benar-benar untuk menghapus defisit. Apabila setelah dilakukan penilaian kembali aktiva dan kewajiban ternyata nilainya tidak cukup untuk menghapus seluruh defisit maka Emiten dan Perusahaan Publik publik tidak boleh melakukan kuasi-reorganisasi. Tujuan lainnya adalah agar kuasi reorganisasi tidak digunakan untuk meningkatkan saldo laba positif. Apabila Kuasi Reorganisasi dapat digunakan untuk menambah saldo laba positif maka tujuan semula untuk membantu perusahaan yang terbebani defisit dapat disalahgunakan untuk meningkatkan saldo laba tersebut.

Kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap pemegang saham. Hal ini karena melalui RUPS pemegang saham memiliki kesempatan untuk mencegah rencana kuasi-reorganisasi apabila rencana tersebut dipandang merugikan kepentingan pemegang saham. Disamping itu, Perlindungan tersebut didapat pemegang saham dalam bentuk adanya keterbukaan informasi terkait dengan rencana kuasi-reorganisasi sehingga pemegang saham dapat menentukan keputusan dengan tepat dalam RUPS.

Penilaian Aktiva dan Kewajiban
Apabila seluruh kondisi yang dipersyaratkan tersebut diperkirakan dapat terpenuhi, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban perusahaan pada nilai wajarnya. Karena merupakan prasyarat dalam melakukan kuasi-reorganisasi, maka penilaian kembali ini tetap wajib dilakukan meskipun saldo akun-akun ekuitas yang ada sebelum dilakukannya penilaian kembali telah cukup untuk menutup defisit yang ada. Penilaian kembali bahkan tetap harus dilakukan meskipun penilaian tersebut menghasilkan nilai aset bersih yang lebih rendah dibanding nilai sebelum penilaian kembali. Peraturan Bapepam-LK nomor IX.L.1 menyatakan bahwa penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh Penilai yang terdaftar di Bapepam-LK, dan penilaian kembali kewajiban dan aktiva selain aktiva tetap dilakukan oleh Pihak independen.
Sehubungan dengan penilaian aktiva tetap, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Dalam hal penilaian kembali tersebut dimintakan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, maka atas selisih lebih penilaian kembali tersebut akan terkena pajak. Hal ini karena peningkatan nilai aktiva tersebut pada gilirannya akan meningkatkan biaya penyusutan sehingga akan mengurangi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
Sebaliknya, apabila penilaian kembali tersebut tidak dimintakan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak maka atas peningkatan nilai aktiva tetap tersebut tidak dikenakan pajak. Hal ini karena Direktorat Jenderal Pajak tetap mengakui nilai aktiva tetap perusahaan sebesar nilai sebelum penilaian kembali dan akan menghitung biaya penyusutan atas aktiva tetap berdasarkan nilai sebelum penilaian kembali tersebut. Perbedaan antara nilai aktiva tetap yang tercatat pada laporan keuangan dengan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak ini menjadi perbedaan temporer yang akan direkonsiliasi pada saat perhitungan pajak perusahaan.
Eliminasi Defisit
Setelah perusahaan mengetahui nilai wajar dari seluruh aktiva dan kewajibannya, maka perusahaan dapat memperkirakan apakah selisih penilaian kembali aktiva dan kewajibannya cukup besar untuk menutup saldo negatif. PSAK No. 51 mengatur akun-akun mana saja yang digunakan untuk menutup saldo defisit, serta mengatur urutan prioritas dari akun-akun tersebut. Urutan pertama adalah Cadangan Umum. Kedua, cadangan khusus. Ketiga, selisih penilaian aktiva dan kewajiban dan selisih penilaian sejenisnya (misalnya selisih penilaian efek tersedia untuk dijual, selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, dan pendapatan komprehensif). Keempat, tambahan modal disetor dan sejenisnya (misalnya selisih kurs setoran modal). Kelima, yang terakhir, adalah modal saham. Penggunaan modal saham untuk menutup defisit dilakukan dengan cara menurunkan nilai nominal saham, dan menggunakan selisih antara nilai nominal lama dengan nilai nominal yang baru untuk menutup sisa defisit yang belum terhapus oleh akun-akun ekuitas lainnya. Apabila setelah semua saldo akun-akun tersebut habis digunakan namun ternyata defisit Emiten dan Perusahaan Publik belum sepenuhnya terhapus, maka kuasi reorganisasi tidak dapat dilakukan.
Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan yang bernama PT ABC, memiliki total aktiva Rp. 500 milyar, total kewajiban Rp. 300 milyar dan total ekuitas Rp. 200 milyar, dimana saldo ekuitas tersebut terdiri dari Defisit Rp. 100 milyar, Cadangan Umum Rp. 25 milyar, Cadangan Khusus Rp. 25 milyar, Modal Disetor sebesar Rp. 250 milyar. Perusahaan tersebut bermaksud untuk menghapus defisitnya melalui kuasi-reorganisasi, dan mulai melakukan penilaian kembali aktiva dan kewajibannya. Setelah dilakukan penilaian kembali, nilai total aktiva menjadi Rp. 600 milyar, dan nilai kewajiban tidak berubah, sehingga terdapat saldo selisih penilaian aktiva dan kewajiban menjadi Rp. 100 milyar. Tabel 2 menggambarkan perbandingan neraca PT ABC sebelum dan setelah penilaian kembali aktiva dan kewajiban:

Tabel 2
Neraca PT ABC sebelum dan setelah penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban

Setelah dilakukan penilaian kembali aktiva dan kewajiban maka perusahaan mulai menutup defisit dengan akun-akun ekuitas berdasarkan urutan sebagaimana ditentukan oleh PSAK No. 51 di atas. Berdasarkan posisi akun-akun ekuitas yang dimiliki perusahaan, maka saldo yang digunakan untuk menutup defisit Rp. 100 milyar adalah saldo cadangan khusus seluruhnya, saldo cadangan umum seluruhnya, dan saldo selisih penilaian kembali aktiva dan kewajiban sebesar Rp. 50 milyar. Setelah defisit mencapai angka nol, maka saldo cadangan khusus dan cadangan umum menjadi nol, saldo selisih penilaian kembali aktiva dan kewajiban tersisa sebesar Rp. 50 milyar.
Tabel 3 menggambarkan posisi ekuitas PT ABC sebelum dan setelah kuasi reorganisasi dilaksanakan.
Tabel 3
Ekuitas PT ABC sebelum dan setelah eliminasi defisit

Keterbukaan Informasi dan Rapat Umum Pemegang Saham
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, apabila perusahaan memandang kuasi-reorganisasi dapat dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan RUPS. Peraturan Nomor IX.L.1 menyatakan bahwa kuasi-reorganisasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan adanya kewajiban ini maka pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana kuasi-reorganisasi memiliki kesempatan untuk mencegah pelaksanaan rencana kuasi-reorganisasi. Apabila mayoritas pemegang saham tidak menyetujui rencana kuasi-reorganisasi maka kuasi-reorganisasi tidak dapat dilaksanakan.
Dalam rangka mendapat persetujuan RUPS ini maka Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham sehingga keputusan pemegang saham pada saat RUPS akan diambil berdasarkan informasi yang memadai. Untuk itu maka Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyiapkan secara cermat aspek keterbukaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1. Hal-hal yang wajib disampaikan tersebut antara lain adalah rencana, tujuan dan alasan dilakukannya kuasi reorganisasi, jadwal pelaksanaan kuasi reorganisasi, ikhtisar data keuangan penting selama 3 (tiga) tahun terakhir, status kelangsungan usaha, hasil penilaian nilai wajar aktiva dan kewajiban, neraca sebelum kuasi reorganisasi yang diaudit dan proforma neraca sesudah kuasi reorganisasi, termasuk rincian perhitungan eliminasi saldo laba negatif, yang direview, dan pendapat dari Akuntan mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk penyesuaian-penyesuaian akuntansi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan RUPS, maka keterbukaan informasi kepada pemegang saham sebagaimana disebutkan di atas wajib disampaikan kepada Bapepam-LK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pengumuman RUPS. Adapun jadwal pengumuman RUPS, termasuk penyampaian keterbukaan informasi mengenai kuasi-reorganisasi kepada publik, dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Emiten dan Perusahaan Publik. Dengan disampaikannya keterbukaan informasi kepada publik diharapkan pemegang saham akan mendapat informasi yang memadai untuk mengambil keputusan dalam RUPS.
Pengungkapan dalam laporan keuangan setelah pelaksanaan kuasi-reorganisasi
Setelah pelaksanaan kuasi-reorganisasi, informasi tentang kuasi-reorganisasi wajib dimuat dalam laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik sesuai dengan PSAK No. 51 tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi. PSAK ini berusaha memastikan agar informasi mengenai kuasi-reorganisasi benar-benar sampai kepada pembaca laporan keuangan.
Mengingat bahwa kuasi-reorganisasi bukan merupakan reorganisasi nyata, maka disamping persyaratannya harus sangat ketat, juga harus terdapat jaminan bahwa informasi mengenai kuasi-reorganisasi ini terbaca oleh pembaca laporan keuangan. Untuk itu menjamin hal tersebut maka PSAK No. 51 mewajibkan laporan keuangan tahunan untuk menyajikan neraca akhir periode sebelum kuasi-reorganisasi, neraca per tanggal kuasi reorganisasi dan neraca akhir periode terakhir. Dengan munculnya informasi mengenai kuasi-reorganisasi secara signifikan di neraca, diharapkan informasi tersebut tidak akan terlewat oleh pembaca laporan keuangan.
Disamping penyajian di neraca, PSAK No. 51 juga mewajibkan adanya pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai alasan melakukan kuasi-reorganisasi, status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham setelah kuasi reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa depan, jumlah saldo laba negatif yang dieliminasi dalam neraca dan jumlah tersebut disajikan selama tiga tahun berturut-turut sejak kuasi-reorganisasi, metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk menilai aset dan kewajiban pada saat dilakukan kuasi-reorganisasi, rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih peniliaan aset dan kewajiban sebelum digunakan untuk mengeliminasi defisit, dan keterangan tanggal terjadinya kuasi reorganisasi pada akun saldo laba dalam neraca untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi reorganisasi. Dengan diungkapkannya keterangan mengenai kuasi-reorganisasi dalam laporan keuangan sampai dengan 10 tahun sejak pelaksanaannya, maka informasi tersebut tidak dengan mudah dilupakan oleh para pemangku kepentingan perusahaan tersebut.
Demikianlah beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dalam melakukan kuasi-reorganisasi. Sebagaimana pada peraturan Bapepam-LK lainnya, peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan kuasi reorganisasi, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham melalui keterbukaan informasi dan adanya hak untuk mencegah kuasi-reorganisasi jika pemegang saham memandang kuasi-reorganisasi merugikan kepentingannya. (Made)

No comments:

Post a Comment