Kunjungan Teman

Thursday, August 30, 2012

Modal BI Makin Tergerus, Pemerintah Jaga-jaga

Jakarta - Pemerintah mengungkapkan modal Bank Indonesia (BI) kian tergerus hingga mendekati batas minimum permodalan bank sentral sebesar Rp 2 triliun. Pemerintah menyatakan siap untuk mengalokasikan dana yang dimasukkan ke dalam risiko fiskal jika modal BI telah menyentuh batas minimum.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, modal BI ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2 triliun," jelas pemerintah dalam Nota Keuangan yang dikutip detikFinance, Senin (27/8/2012).

"Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang BI yang mengakibatkan modalnya berkurang dari Rp 2 triliun, sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan dialokasikan untuk cadangan umum guna menutup risiko dimaksud," jelas nota itu.

Setelah dilakukan upaya pengalokasian surplus tahun berjalan untuk cadangan umum jumlah modal BI masih kurang dari Rp 2 triliun, pemerintah menyatakan wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPR.

"Namun sebaliknya, apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter BI mencapai di atas 10 persen, maka BI akan memberikan bagian kepada Pemerintah atas surplusnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan tentang BI," terang pemerintah.

Dalam keterangan Pemerintah, tercatat modal BI tahun 2012 ini diestimasikan akan tergerus di posisi Rp 2,7 triliun. Angka tersebut terus menunjukkan penurunan pada periode tahun-tahun sebelumnya yang pada 2008 tercatat Rp 10,38 triliun kemudian turun ke Rp 8,88 triliun di 2009. Pada 2010 tercatat Rp 4,62 triliun dan hingga tahun 2011 modal BI tercatat hanya Rp 2,71 triliun.

No comments:

Post a Comment