Jakarta - Pemerintah mengungkapkan modal Bank Indonesia
(BI) kian tergerus hingga mendekati batas minimum permodalan bank
sentral sebesar Rp 2 triliun. Pemerintah menyatakan siap untuk
mengalokasikan dana yang dimasukkan ke dalam risiko fiskal jika modal BI
telah menyentuh batas minimum.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 6
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009, modal BI ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2 triliun,"
jelas pemerintah dalam Nota Keuangan yang dikutip detikFinance, Senin (27/8/2012).
"Dalam
hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang BI yang
mengakibatkan modalnya berkurang dari Rp 2 triliun, sebagian atau
seluruh surplus tahun berjalan dialokasikan untuk cadangan umum guna
menutup risiko dimaksud," jelas nota itu.
Setelah dilakukan upaya
pengalokasian surplus tahun berjalan untuk cadangan umum jumlah modal
BI masih kurang dari Rp 2 triliun, pemerintah menyatakan wajib menutup
kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPR.
"Namun
sebaliknya, apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter BI mencapai
di atas 10 persen, maka BI akan memberikan bagian kepada Pemerintah atas
surplusnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan tentang BI,"
terang pemerintah.
Dalam keterangan Pemerintah, tercatat modal BI
tahun 2012 ini diestimasikan akan tergerus di posisi Rp 2,7 triliun.
Angka tersebut terus menunjukkan penurunan pada periode tahun-tahun
sebelumnya yang pada 2008 tercatat Rp 10,38 triliun kemudian turun ke Rp
8,88 triliun di 2009. Pada 2010 tercatat Rp 4,62 triliun dan hingga
tahun 2011 modal BI tercatat hanya Rp 2,71 triliun.
No comments:
Post a Comment